Senin, 27 Juni 2011

Profil






Identitas Rumah Sakit
a.       Nama Rumah Sakit                                  : RSUD dr. Fauziah Bireuen
b.      Nomor Kode Rumah Sakit                      : 1108063
c.       Alamat Lengkap                                      : Jalan Mayjen T. Hamzah Bendahara
                                                                        No 13  Bireuen.
d.      Nomor Telpon                                         : (0644) 21228
e.       Faximile                                                   : (0644) 21228
f.        E-Mail                                                     : rsd_dr_fauziah@yahoo.co.id
g.       Jumlah Tempat Tidur Pasien                     : 210
h.       Kelas Rumah Sakit                                  : C
i.         Nama Kepala Badan saat ini                    : Dr. Yurizal
j.        Pemilik Rumah Sakit                                : Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen
k.      Status Kelembagaan                                : Lembaga Tehnis Daerah ( Badan )
l.         Status Penggunaan                                   : Non Pendidikan
m.     Status Pengelolaan                                   : Non Swadana
n.       Luas Tanah                                              : 25.461 M ( 2,5 Ha )
o.      Luas Bangunan                                        : 5.499 M

1.      Sejarah Dan Proses Perkembangan Rumah Sakit
            Rumah Sakit Umum Bireuen mulai dibangun sejak tahun 1929 ( pada masa Kolonial Belanda ) di Kewedanaan Bireuen. Pada tanggal 1 Desember 1971 sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI bahwa setiap Kecamatan  seluruh Indonesia harus memiliki 1 ( satu ) Puskesmas Induk, maka berubah status menjadi Puskesmas Jeumpa, yaitu  pada masa kepemimpinan Dr. Ali Yazir Hasibuan.
            Berkat terobosan-terobosan yang dilakukan baik oleh Bupati Aceh Utara (pada saat itu Bireuen masih dalam wilayah Kabupaten Aceh Utara), maupun Kepala Puskesmas Jeumpa berserta stafnya, maka status Puskesmas Jeumpa berubah menjadi Rumah Sakit umum Daerah Bireuen sesuai dengan Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 69 Tahun 1992
dan Persetujuan Direktorat Jenderal Pelayanan Medik Nomor 283 YANMED / RS.UMDIK /YANKES / II / 1992 tanggal 1 Maret 1992 kemudian disempurnakan dengan Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor II Tahun 1994  tanggal 16 Mei 1994 dengan status kelas D serta telah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri RI dengan Teleknya Nomor 061 / 1575 / SJ / tanggal 4 Mei 1995 dan Persetujuan Menpan RI Nomor 310 / I / 1996 tanggal 29 Maret 1996 serta surat Keputusan Menkes RI Nomor 514 / Menkes / SK / IV / 1996 tanggal 5 Juni 1996 tentang peningkatan kelas RSUD Bireuen dari kelas D menjadi kelas C dan telah diperdakan dengan Nomor 12 Tahun 1996. Kemudian sesuai dengan UU Nomor 48 Tahun 1999 tentang  Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Simeulu, maka RSUD Bireuen yangselama ini merupakan milik Pemda Aceh Utara menjadi  milik Pemda Bireuen dan telah dikeluarkan Surat Keputusan Bupati Bireuen Nomor 44 Tahun 2000   tanggal 2 Mei  2000 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja RSUD Bireuen.
            Pada tanggal 11 Juni 2001 RSUD Bireuen diresmikan namanya menjadi RSUD dr. Fauziah Bireuen sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Bireuen Nomor 017Tahun 2001 Tanggal 27 Januari 2001 Tentang Pemberian / Pengukuhan Nama RSUD Bireuen menjadi RSUD dr. Fauziah Bireuen.
            Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 28 Tahun 2004memberikan perubahan kepada RSUD dr. Fauziah Bireuen, dari sebuah organisasi UPT Dinas Kabupaten Bireuen menjadi sebuah organisasi berbentuk Badan dengan nama BLU RSD dr. Fauziah Bireuen.